Jejamo.com, Bandar Lampung-Pemerintah Provinsi Lampung akan memanfaatkan hutan produksi Gedong Wani di Lampung Selatan dan Lampung Timur akan dijadikan hutan tanaman rakyat.
“Kemarin saya dan Pak Gubernur Lampung ke Menteri Kehutanan, untuk melakukan tindak lanjut penggunaan hutan produksi di Gedong Wani. Selama ini status hutan itu tidak jelas siapa yang memanfaatkan,” jelas Sekretaris Daerah Lampung Sutono, kepada jejamo.com, Jumat, 21/10/2016.
Nantinya terang Sutono, masyarakat, kelompok tani dan koperasi dikoordinir dan diarahakan oleh pihak kehutanan untuk memanfaatkan hutan tersebut dengan tanaman kayu. Masyarakat juga bisa memanfaatkan sementara lahan dengan tanaman tumpang sari .“Masyarakat bisa menanam,tanaman palawija, jagung dan lainya tapi itu harus dikelola dengan sebaik mungkin,” tambahnya.
Menurutnya, hutan tanaman rakyat, dapat memberikan kontribusi bagi industri kayu jadi, mulai dari penanaman, pembibitan dilakukan pembianaan. Skemanaya pemerintah bekerja sama dengan membuka kelompok atau koperasi kecil.
“Jadi hasil yang dikelola masyarakat hasil tanaman tumpang sari pada saat panen diambil untuk rakyat dan kayunya nanti dijual dengan pengusaha kayu. Dan pemerintah mendapatakan retribusi dari hasil dari hutan, dan juga pemerintah bisa mendapatkan pendapatan asli daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut menurutnya, Pemprov melalui dinas kehutanan juga akan meminta PT Silva Inhutani Lampung melepasa hak kelola hutan produksi tersebut.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com