Jejamo.com, Bandar Lampung – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus pemberian grativikasi kepada anggota DPRD Tanggamus, kediaman Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, di Jalan H Said No 50 A, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, terlihat di jaga beberapa orang pria.
Pantauan jejamo.com, Jumat malam, 21/10/2016, nampak di kediaman Bupati Tanggamus tersebut sepi. Namun, terlihat ada beberapa pria masuk kedalam rumah yang berukuran luas sekitar 100×50, bercat kuning, putih dan hitam serta pagar yang berukuran tinggi mencapai 3 meter tersebut.
Menurut warga sekitar, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan , dikenal tidak pernah bersosialisasi dengan warga. Warga juga baru mengetahui bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“ Orangnya nggak ngbrol atau sosialisasi dengan warga sini, kayanya juga dia (Bambang Kurniawan) itu jarang pulang. Tapi, kami nggak tahu juga. Saya juga baru tahu dari koran kalau dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujar salah warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD setempat. “Sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 20/10/2016.
Bambang Kurniawan dalam kasus gratifikasi ini diduga telah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus. Hal tersebut dinilai KPK sebagai penyalahgunaan jabatan yang notabene Bambang adalah pejabat negara.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com