Jejamo.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung besama Polseka Kedaton melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Eki Hermawan di Perumahan Puri Suropati Estate, Selasa, 1/3/2016.
Dalam rekonstruksi tersebut Widia (20), warga Kecamatan Kedondong Pesawaran, tersangka pembunuhan, memperagakan 23 adegan di tempat kejadian perkara.
Saat melakukan rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya, Widia melakukan reka adegan dengan bercuran air mata.
Demi memperlancar proses rekonstruksi, Kapolsek Kedaton Kompol Handak Prakarsa Qalbi dan petugas polwan pun mencoba untuk menenangkan tersangka agar tetap kuat dan dapat melanjutkan reka adegan tersebut hingga selesai.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, kejadian pembunuhan berawal saat Widia menemui korban di Pasar Bambu Kuning menuju Jalan Untung Suropati menggunakan sepeda motor.
Di samping taman Perumahan Suropati, Widia turun dari motor sedangkan korban meninggalkannya menuju ke rumah majikannya di Perumahan Puri Suropati Estate.
Tidak lama kemudian, korban kembali menemui tersangka Widya di warung gorengan depan Taman Suropati. Sempat berbincang-bincang, tersangka dan korban pergi ke semak-semak dibelakang warung tersebut.
“Kemudian di semak-semak belakang warung gorengan depan Taman Suropati, tersangka dan korban bersetubuh,” kata Dery yang membacakan teks adegan rekonstruksi.
Namun setelah bersetubuh, korban mengatakan jika dirinya telah memiliki wanita lain dan menyuruh tersangka untuk meninggalkan korban Eki. Awalnya tersangka terdiam dan menangis dengan perkataan itu, tetapi emosi yang meluap pun membuat tersangka menusukkan pisau di perut korban.
Tersangka mengambil pisau dari dalam tasnya yang telah disiapkannya. Adegan inti terjadi ke-19, tersangka menusuk perut sebelah kanan korban. Setelah menusuk, tersangka membuang pisaunya dan melarikan diri ke masjid di Jalan Transmigrasi, Sedangkan korban lari sambil memegang perutnya ke rumah majikannya di Puri Suropati Estate, Nomor b1/b2 rumah milik Rolianto.
Dery menambahkan, atas perbuatan tersangka yang menghilangkan nyawa seseorang dan melakukan pembunuhan berencana, tersangka akan diancam dengan hukuman mati atau hukuman Seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun.”Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 sub 338 sub 351 ayat 3,” pungkasnya.(*)
Baca: Widya Warga Pesawaran Tusuk Eki Mantan Pacarnya Karena Sakit Hati
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com