Jejamo.com, Kota Metro – Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Metro yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP merazia sejumlah tempat hiburan malam dan cafe yang berpotensi mengundang keramaian.
Dalam razia tersebut, tim satgas fokus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan dan pembatasan jam malam hingga pukul 22:00 WIB. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 tahun 2020 Tentang Penetapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Di salah satu tempat hiburan, Satgas Covid-19 juga mengamankan empat pemuda yang tidak menggunakan masker dan dalam kondisi mabuk ke Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati menjelaskan, Satgas Covid-19 masih mendapati sejumlah pengunjung cafe yang tidak menggunan masker dan langsung diberikan sanksi sosial dengan membaca Pancasila.
“Malam ini kita kembali melakukan operasi yustisi disejumlah kafe, rumah makan dan tempat hiburan malam serta tempat nongkrong anak muda, dari hasil operasi, masih banyak pengunjung cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan langsung kita berikan sanksi sosial,” kata AKBP Retno Prihawati, Sabtu, 2/1/2021.
Dia juga menyampaikan, kegiatan razia akan terus dilakukan hingga tanggal 11 Januari 2021 dan akan memperketat pembatasan jam hingga pukul 20:00 WIB bila status zona di Kota Metro kembali naik ke zona merah.
“Kita juga tadi mendapati empat pengunjung di salah satu karaoke yang kita amankan ke Polres Metro. Selain tidak menggunakan masker, empat pemuda tersebut dalam kondisi mabuk dan akan kita lakukan test urine, apakah ada pengaruh obat-obatan terlarang atau tidak,” ucapannya.
Kapolres Metro juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada.
“Covid-19 ini tidak akan reda, pemerintah dan satgas tidak akan dapat mengatasi wabah ini, apabila tidak ada dukungan dan kesadaran masyarakat sendiri,” tambahnya.(*)[Abid Bisara]