Jejamo.com, Bandar Lampung – DPRD Lampung sedang menggagas penyusunan peraturan daerah tentang penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza ini diharapkan bisa lekas rampung.
Panitia khusus untuk menggodok ini sebanyak 16 orang. Regulasi daerah ini diharapkan bisa menekan tingkat penyalahgunaan narkoba di Bumi Ruwa Jurai.
Demikian dikemukakan anggota Komisi V DPRD Lampung Ahmad Mufti Salim di Bandar Lampung kemarin.
Mufti Salim mengatakan, Lampung kini menjadi sasaran empuk penyelundupan narkoba.
Mufti bilang, Lampung mendapat peringkat ke-8 nasional dan ke-3 di Sumatera dalam hal penyalahgunaan narkoba.
“Dalam satu tahun terakhir, peningkatan penyalahgunaan narkoba meningkat signifikan. Lampung sudah darurat narkoba karena angkanya dia tas rata-rata nasional,” ujarnya.
Pemda, ujar Mufti, juga sudah mendorong dan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Mufti melanjutkan, untuk menyukseskan Lampung bebas narkoba, satuan perangkat kerja daerah (SKPD) juga didorong aktif dalam melakukan pengawasan.
“Bahkan, lurah juga diminta menyiapkan satuan tugas untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” kata dia.
Mufti menuturkan, peran serta masyarakat juga dibutuhkan agar penyalahgunaan narkoba bisa ditekan semaksimal mungkin.
“Harapan kami ada gugus tugas antinarkoba sampai ke tingkat paling kecil di masyarakat,” pungkas Mufti.(*)
Laporan Ekaning Tyas Candri, Kontributor Jejamo.com