Jejamo.com, Bandar Lampung – Sepasang suami istri yang menempati sebuah rumah di Jalan Mangga, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pingsan dan dilarikan ke RSUD Abdul Moeloek, Kamis, 19/10/2017. Peristiwa tersebut terjadi saat petugas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang melakukan penertiban aset. Sebelumnya suami istri yang pingsan diminta untuk mengosongkan rumah yang mereka huni karena termasuk aset milik PT KAI.
Berdasarkan pantauan Jejamo.com di lapangan, proses penertiban berjalan alot. Seorang perempuan menangis histeris ketika petugas dari PT KAI mengeluarkan sejumlah barang dari dalam rumah. Petugas terus bekerja di tengah caci maki si perempuan.
Perdebatan juga mewarnai eksekusi aset PT KAI di Jalan Mangga dan Jalan Duku di Kelurahan Pasir Gintung. Salah seorang penghuni bernama Jhony R Tanjung bersikeras jika rumah yang sudah lama ditempatinya adalah sah miliknya.
Sementara juru bicara dari PT KAI Divre IV Tanjungkarang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik PT KAI dan statusnya hanya dikontrakkan. “Tanah ini telah dikontrak almarhum Rosalina. Awalnya baik-baik saja, tapi terjadi permasalahan ketika tidak membayar kontrakkan lagi,” ujar juru bicara PT KAI.
Ratusan petugas dari PT KAI, Polresta Bandar Lampung, dan anggota TNI terlihat berjaga-jaga di lokasi. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono juga tampak berada di lokasi penertiban.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com