Jejamo.com, Metro– Kepolisian Resort (Polres) Metro masih terus mengembangkan penemuan alat hisap sabu (bong) di kendaraan dinas (Randis) berjenis Toyota Kijang LGX warna biru, dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 2026 NZ, milik Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan, Perikanan dan Pertanian Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fadil A Rohim, mengatakan, polres masih menunggu hasil uji laboraturium bong tersebut apakah digunakan untuk menghisap sabu atau tidak. “Kita masih tunggu hasil uji lab mungkin enam hari keluarnya. Setelah hasil uji lab keluar, baru kami tetapkan tersangka,” ujarnya Rabu, 11/10/2017.
Menurutnya, N, oknum anggota Polres Metro, masih tidak mengakui alat hisap sabu tersebut. “Kan saat ditemukan hanya ada alat hisap sabu saja. Pengendaranya tidak ada. Nah pengakuan tersangka ini masih ngambang. Dia mengatakan kalau bong itu bukan milik dia tetapi nemu. Kita tidak mengejar pengakuan tetapi pembuktian,” paparnya.
Ia menjelaskan, hasil tes urine terhadap N, oknum anggota Polres Metro, hasilnya mengarah ke positif. Saat ini, N masih diperiksa Provost Polda Lampung. “Sudah diamankan di Provost Polda. Kami tunggu hasil pemeriksaan dari Provost itu,” jelasnya.
AKP Fadil, menambahkan, Polres Metro akan menangani kasus ini secara profesional. Jika memang terbukti, N akan ditindak sesuai aturan. “Ya kami profesional lah. Kalau terbukti ya kita bisa dikenakan sanksi disiplin dan disesuaikan dengan pelanggaran hukumnya yakni pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika sebagai pengguna,” tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Jejamo.com