Jejamo.com, Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Bangun Rejo. Pelaku yang diamankan yakni Misdar dan Apen, telah buron selama dua tahun silam.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana saat menggelar ekpose perkara, Rabu, 11/10/2017, menyatakan, keduanya ditangkap pada Senin, 9 Oktober 2017 di Kecamatan Gunung Sugih. Petugas mendapat laporan warga terkait keberadaan mereka.
Menurut Resky, para pelaku merupakan bagian dari komplotan Dedi dan Rosidi yang telah diringkus sebelumnya dan dikenai hukuman penjara oleh pengadilan. Terakhir kali mereka beraksi pada 2015 lalu di rumah salah seorang korbannya di Kampung Bangun Rejo. Saat itu, para pelaku berhasil mendapatkan dua unit motor dari rumah korban.
“Saat itu keduanya berhasil lolos dan dua lainnya berhasil ditangkap. Pelaku Misdar dan Apen bagian dari kelompok Dedi dan Rosidi yang sudah dijatuhi vonis pengadilan sebelumnya. Peran mereka turut serta dalam pencurian dengan membonceng dua pelaku lainnya,” terang Resky.
Saat kejadian, Misdar dan Apen juga yang membawa sepeda motor curian. Mereka bagian mengamankan situasi dan memantau lingkungan sekitar. Resky menauturkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keduanya terlibat aksi kejahatan lain.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit motor dari kedua pelaku. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kepada masyarakat, Resky mengimbau selalu waspada dan cepat melapor jika ada kejadian pencurian.
“Pola pencurian jalanan dialihkan para palaku pencurian dengan mendatangi rumah korbannya pada malam hari atau siang,” imbuhnya.
Sementara itu, Misdar berdalih hanya diajak oleh Dedi dan Rosidi dan diminta berjaga di perempatan jalan tempat mereka beraksi. Setelah itu dia diminta membawa motor ke suatu tempat.
“Diajak saja (oleh Dedi dan Rosidi) saat itu, saya tidak tahu kalau mau mencuri. Karena kejadiannya pada malam hari sekitar pukul 00.00 WIB. Kemudian saya disuruh pulang membawa motor yang saya bawa sebelumnya,” kata Misdar.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com