Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama unit Opsnal Polsek Telukbetung Utara meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kedua pelaku yakni Udin Muko dan Ibrahim (19) warga Jabung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap aparat di Jalan Sukardi Hamdani, Palapa V, Kelurahan Labuhanratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Sabtu, (28/9/2019), sekitar pukul 9.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, satu orang pelaku Udin Muko tewas setelah baku tembak dengan aparat, sedangkan pelaku Ibrahim berhasil ditangkap.
Saat ini jenazah Udin Muko berada di ruang Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung Rosef Efendi menjelaskan, kedua pelaku Udin Muko dan Ibrahim ditangkap setelah pihaknya mengintai selama dua minggu.
“Tadi pagi sampai malam kami membuntuti kedua pelaku, alhamdulillah dapat kami lakukan penangkapan di wilayah Kedaton,” ujarnya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Sabtu siang.
Namun, lanjut Rosef, dalam penangkapan pelalu Udin Muko berusaha melawan dengan menembakkan senjata api miliknya ke arah petugas.
“Dia (Udin Muko) waktu ditangkap lari ke rumah warga, sambil menembakan senjata apinya ke arah petugas. Sehingga terjadi baku tembak,” terangnya.
“Dari pelaku kami juga menyita barang bukti senjata api rakitan, badik, kunci letter T dan motor curian yang digunakan pelaku untuk beraksi,” sambungnya.
Dia mengungkapkan, Udin Muko adalah pelaku pencurian sepeda motor kelas kakap yang sering beraksi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
“Sementara ini yang terdeksi sudah 10 kali pelaku mencuri motor di wilayah Bandar Lampung, ada juga aksi pelaku yang terekam CCTV. Kami juga masih menyelidiki untuk mengetahui TKP lainnya,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]