Jejamo.com, Bandar Lampung- Sebanyak 9 kabupaten di Provinsi Lampung menjadi objek penilaian kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung.
Ini merupakan hasil penilaian yang dilakukan pada bulan Mei sampai Juli 2018.
Dari 9 kabupaten, 4 di antaranya kabupaten yang menjadi penilaian Ombudsman tahun 2018 masih berada di zona merah. Itu merupakan hasil penilaian kepatuhan yang telah dilaksanakan Ombudsman sejak 2013.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung
Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, hasil penilaian terbagi dalam 3 zona yaitu zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi, zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang dan zona merah tingkat kepatuhan rendah.
“Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik atau Survei Kepatuhan, Acuan Utama Pelayanan Publik Indonesia,” jelas Nur Rakhman saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI perwakilan Lampung, Kamis, (3/1/2019).
Nur Rakhman menyebutkan, penilaian pada tahun 2018 menunjukkan hanya ada 2 kabupaten yang sebelumnya telah dinilai pada tahun 2017 yang mengalami peningkatan dari zona merah ke zona hijau yaitu Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.
“Dan satu kabupaten yang mengalami peningkatan dari zona merah ke kuning yaitu Kabupaten Lampung Timur. Sementara Kabupaten Lampung Tengah tetap berada di zona merah dalam dua kali penilaian sejak 2017,” terangnya.
Dia menambahkan, Kabupaten Lampung Selatan akhirnya berhasil meraih zona hijau pada tahun ini, setelah pihaknya sebanyak empat kali menjalani penilaian sejak tahun 2015.
“Ada beberapa kabupaten yang cepat melasat dan ada yang bertahun-tahun baru berada di zona hijau. Penilaian kepatuhan ini merupakan penilaian kepatuhan atas penyelenggaraan standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pelayanan Publik,” tandasnya. [Andi Apriyadi]