Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemilik usaha home industry garam UD Tiga Permata cap Segitiga Permata milik Ariyanto (47) yang sempat diamankan petugas Subdit I Indagsi Dit Rekkrimsus Polda Lampung, pada Jumat, (31/8) lalu, pukul 15.30, membantah jika usahanya ilegal dan tidak punya surat izin edar.
“Usaha saya ini bukan ilegal, tapi izin edarnya masih dalam proses dan sedang diurus di BBPOM. Karena, BBPOM beberapa waktu lalu juga pernah ke sini. Tapi, hanya membina,” ujarnya kepada Jejamo.com, saat ditemui di kediamannya, Jumat, (14/9).
Ariyanto pun mengaku sudah mendaftarkan garam produksinya agar SNI di Baristand Industri Bandar Lampung, bahkan ia telah mengeluarkan hingga puluhan juta rupiah.
“Sudah dua kali saya daftarkan ke Baristand, daftar pertama tahun 2012 biaya pendaftarannya itu Rp29 juta sampai Rp30 juta bikin SK SNI, tapi gagal. Yang kedua daftar lagi sebulan lalu enggak dipungut. Setelah pengukuhan dari SNI baru ke BBPOM untuk izin edarnya,” terangnya.
Ia menegaskan garam produksinya yang disebut menyebabkan penyakit kanker dan gondokan serta menghambat perkembangan anak, tidaklah benar.
“Nggak benar itu, tahun 2012 lalu garam sudah dibawa ke uji laboratorium dan hasilnya cukup bagus, baru saya daftar ke Baristand Industri. Ini saya punya buktinya semua,” kata dia.
Sedangkan dari pihak BBPOM, ia hanya diminta untuk membenahi gudang yang digunakan untuk produksi garam.
“Dari BBPOM saya diminta harus membenahi gudang, bukan ditutup tapi diberhentikan sementara oleh BBPOM. Karena harus dilengkapi dulu,” ucapnya.
Sementara itu, Destri (42) istri Ariyanto mengaku kecewa dengan pemberitaan yang dibeberapa media saat ekspose di Mapolda Lampung kemarin.
“Saya kecewa, karena berita yang dibuat nggak benar, bukan nggak ada izin edar tapi sedang proses. Kami punya bukti, kami sudah ikut aturan,” ujarnya.
Lanjut Destri, dengan adanya pemberitaan seperti itu, usaha yang dibangunnya selama lima tahun dapat merusak citra usahanya.
“Dengan adanya pemberitaan seperti ini bisa merusak dan menurukan usaha kami. Dan barang yang diamankan di Polda juga bukan 50 ton tapi hanya 1 ton. Kami home industry, jadi nggak mungkin sampai 50 ton hasilnya,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com