Jejamo.com, Bandar Lampung – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung telah melakukan pengecekan beberapa waktu lalu di gudang produksi garam UD Tiga Permata milik Ariyanto yang kemarin digerebek Polda Lampung lantaran belum kantongi izin.
Kepala BBPOM Perwakilan Lampung, Syamsuliani mengatakan, kedatangannya di gudang produksi garam tersebut bukan hanya pengecekan saja, melainkan meminta kepada pemilik usahanya menutup sementara.
“Tiga mingguan lalu kami datang ke sana untuk mengecek. Kami minta tutup sementara dengan alasan agar pemilik usaha untuk melengkapi kepengurusan surat karena belum ada izin edarnya,” jelasnya, Jumat, (14/9).
Dalam pengecekan itu pun, lanjut Syamsuliani, setidaknya mengamankan kurang lebih 500 pak garam dibawa ke kantor BPOM.
“Kami amankan hanya segitu untuk sempel saja, jadi sisanya masih ada di gudang sana,” kata dia.
Masih kata Syamsuliani, Ariyanto pemilik usaha masih membandel mengedarkan garam di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Kami sudah minta untuk tutup sementara agar lengkapi dulu izin usahanya. Tapi malah tetap beroperasi dan dua minggu kemudian didatangi polisi,” paparnya.
Saat ditanya kepengurusan surat izin edar, Syamsuliani menuturkan prosesnya harus melewati Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri Bandar Lampung.
“Harus melalui Baristand untuk mengeluarkan SNI, baru setelah itu bisa melakukan pengurusan izin edar BPOM, tapi setiap lima tahun sekali harus diperbaharui,” sebutnya.
Sementara itu, terkait surat hasil uji Lab BPOM yang ada di tangan Ariyanto. Syamsuliani menjelaskan surat tersebut terpisah dengan surat kepengurusan surat izin edar.
“Itu bagian dari syarat, tapi itu sudah mati, kan tahun 2012, jadi harus diperbarui setiap lima tahun sekali,” jelasnya.
Sedangkan, soal garam beryodium dan tanpa yodium, kata dia, itu tidak bisa dibedakan secara kasatmata. Sehingga masyarakat diminta melihat ada izin edarnya tidak.
“Yodium itu harus ditambahkan dalam garam fungsinya mengatasi stunting, gondok dan kecerdasan, dan dalam garam itu harus 30 ppm jadi kalau gak ada nanti tidak sehat. Makanya harus cek ada izin edar BPOM tidak,” terangnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com