Jejamo.com, Bandar Lampung – peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pada saat lebaran diberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan.
“Mulai H-7 sampai H+7, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Muhammad Fakhriza dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin 27/5/2019.
Ia mengungkapkan, apabila tidak terdapat FKTP atau di luar jam kerja FKTP, peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. [Sugiono]