Jejamo.com, Kota Metro – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menegaskan pembangunan Taman Edukasi di Metro Timur melanggar peraturan terkait daerah aliran sungai (DAS). Pembangunan yang dilakukan di aliran anak sungai, ujar Bangkit, jelas menyalahi aturan.
” Kalo dibilang, ya salah karena memang itu aliran anak sungai dan memang terjadi penyempitan. Air yang masuk di aliran tersebut, tepatnya di belakang Yayasan Yosodarso, itu berbalik dan bertabrakan. Terjadilah penumpukan air di situ, sebelum mengalir, kemudian menimbulkan banjir,” jelas Bangkit.
Dirinya juga menyampaikan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk melakukan pembenahan, agar polemik banjir dapat teratasi.
“Kenapa sebelumnya Pak Wali mengatakan penyebab banjir akibat pendangkalan, karena beliau hanya melihat dari luar bangunan, belum masuk ke dalam. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PU, melalui sekretaris, supaya membenahi agar aliran air lancar dan tidak bertabrakan, sehingga tidak lagi menimbulkan banjir. Namun, kami lihat dulu ada atau tidak anggarannya,” ungkapnya.
Terkait pelanggaran DAS yang kerap terjadi di daerah, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta pemerintah daerah untuk tegas dalam penindakan, sebagai efek jera bagi developer agar tak sembarangan.
“Harus dibongkar karena memakan badan sungai untuk destinasi wisata tetap harus dibongkar. Hal ini harus dilakukan, agar masyarakat tahu dan tidak melanggar, ya bongkar, biar rugi dua duanya. Ini juga salah satunya edukasi bagi developer agar tidak sembarangan, agar tidak melanggar,” tegas Basuki Hadimuljono terkait pembangunan perumahan Grand Kota Bintang di Bekasi, Jawa Barat, pada awal tahun.
Basuki mengatakan pembongkaran sejumlah bidang bangunan Grand Kota Bintang tersebut guna memberikan efek jera.
Imbas pembangunan perumahan yang tidak sesuai standar oleh developer Grand Kota Bintang, terjadi penyempitan pada Sungai Cakung. Walhasil sungai Cakung tidak mampu menampung debit air yang terlalu besar dan terjadilah banjir.
“Jadi kemarin banjir di kolong tol JORR (Jalan Raya Kalimalang akses Bekasi menuju Cawang), dan ini terjadi terus-menerus,” ucap Basuki.
Basuki mengungkapkan, setelah kejadian, Kementerian PUPR mengirimkan tim untuk melakukan investigasi di lapangan. Dari investigasi itu terungkap terjadi penyempitan pada Sungai Cakung. Yang semula lebarnya 12 meter dan mampu menampung debit air mencapai 1.000 liter per detik, sekarang hanya seluas 6 meter.
Penyempitan aliran anak sungai ini pula yang dikeluhkan warga di sekitar Taman Edukasi Metro yang terletak di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Warga mengaku setelah pembangunan taman edukasi tersebut, kerap terjadi banjir. Pemkot Metro sendiri sudah turun dan menilai terjadi pelanggaran DAS seperti yang disampaikan Sekda Bangkit Haryo Utomo meski belum diambil langkah tegas terkait hal itu.
Sementara itu, Sekertaris Dinas PUTR Kota Metro Srimulyani menjelaskan bahwa sesuai Perda No.1 tahun 2012 tentang RTRW yang menjadi rujukan rekomendasi izin pembangunan taman edukasi masih berlaku, namun sedang dalam peninjauan kembali. Dalam perda itu juga ada ketentuan soal garis sempadan di saluran air yang boleh difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Garis sempadan itu kan satu meter. Kita dari Pemkot Metro bisa saja untuk bertindak tegas terhadap pihak taman edukasi dengan membongkar bangunan di atas tersier. Kemudian kami juga akan lakukan pendekatan secara persuasif, membuka akses terhadap tersier itu. Tapi, kita juga harus menghormati pihak taman edukasi, terkait keamanan tanah miliknya di situ. Dia juga sudah menyiapkan garis sempadan sungainya, satu meter dari kanan dan kirinya,” kata Srimulyani saat dikonfirmasi Jejamo.com di ruang kerjanya, Jumat, 3/9/2021.
Dia juga menyampaikan, terkait bangunan yang ada di atasnya telah di bongkar. Namun, untuk jembatan dan taman di atasnya tidak menjadi soal meski untuk kepentingan pribadi.
“Jembatan di atasnya yang ada di taman edukasi itu, tidak termasuk pelanggaran DAS karena jembatan berfungsi sebagai akses masyarakat, meski itu juga untuk keperluan pribadi, begitu juga taman di atasnya, untuk RTH di situ,” jelas Srimulyani.
Pada Januari 2021, lanjutnya, telah dilakukan rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang diketuai Sekda. Dari hasil rapat tersebut terdapat poin penting, yaitu pembongkaran gazebo di atas tersier di kawasan taman edukasi.(*)[Abid Bisara]