Jejamo.com, Tanggamus – Para kepala pekon di Kotaagung, Kabupaten Tanggamus menggelar aksi unjuk rasa terkait adanya oknum polisi lalu lintas (polantas) yang diduga kerap melakukan pungutan liar (liar) terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran dan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor.
“Aksi damai ini untuk memberikan teguran karena kami resah dengan cara yang dilakukan oknum polisi yang melakukan penertiban lalu lintas di Kotaagung,” ujar Safe’i, ketua aksi tersebut saat ditemui Jejamo.com di Kantor Bersama Samsat Kotaagung, Jumat, 3/9/2021.
Menurutnya warga yang terkena tilang biasanya akan melapor kepada kepala pekon untuk meminta bantuan pengurusan di kepolisian. Namun, untuk pengurusan satu unit kendaraan roda dua yang diduga tidak memiliki kelengkapan surat, oleh oknum polantas dimintai uang sebesar Rp1 juta.
“Merupakan kewajiban kami sebagai kepala pekon untuk membantu mengurus masalah yang dihadapi warga, tapi saat mengurus kendaraan warga yang ditilang, oleh oknum petugas lantas kami dimintai uang sebesar Rp1 juta, kalau tidak motor akan ditahan dan dikirim ke polres,” ujarnya.
“Kami berharap kepada Pak Kapolres agar oknum yang diduga sering melakukan pungli tersebut dimutasi, serta kegiatan pengaturan lalu lintas dengan gaya penjebakan itu ditiadakan,” imbuhnya lagi.
Sementara, Kepala Pos Pengaturan Lalu Lintas Kotaagung Bripka Surya mengatakan bahwa aksi para kepala pekon tersebut untuk meminta penjelasan terkait pengurusan warga mereka yang terkena tilang. Terkait nominal uang yang harus dibayar, itu merupakan denda bagi yang tidak mengunakan helem dan lainnya.
“Untuk jelasnya nanti di polres aja, minta statemen dengan Pak Kasat Lantas,” ungkapnya.(*)[Zairi]