Jejamo.com, Lampung Tengah – Jajaran anggota kepolisian di Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seroang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku SS (30) warga Kabupaten Lampung Tengah ini digiring petugas setelah pelaksanaan apel dimulainya Operasi Antik Krakatau 2017 oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo, Kamis dini hari, 27/04/2017, sekitar oukul 00.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Nurdin Syukri mengatakan bahwa dalam apel Kapolres memerintahkan kepada Kasatgas Ops untuk benar-benar melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat yang kerap diresahkan oleh pelaku karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, anggota kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” jelasnya.
Nurdin Syukri mengatakan dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 25 bungkus sabu-sabu dan kursi sofa warna coklat bentuk bulat tempat menyembunyikan barang haram tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com