Jejamo.com, Bandar Lampung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengaku belum menerima berkas pelepasan aset lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung di Waydadi, Lampung Selatan.
Hal itu dikatakannya usai acara sosialisasi program di Hotel Novotel Bandar Lampung, Kamis, 4/2/2016.
“Berkasnya belum sampai ke saya. Pada dasarnya saya belum tahu. Tapi kami punya Kanwil yang akan menyampaikannya,” ujarnya .
Ferry menjelaskan, pada dasarnya untuk pelepasan aset bisa saja dilakukan bila lahan tersebut sudah diduduki atau dihuni warga lebih dari 10 tahun.
“Tapi yang pasti harus jelas di mana batas wilayahnya, juga orang-orangnya yang akan memiliki aset itu juga harus jelas jangan sampai ada penumpang gelap,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Dedy Afrizal mengatakan selain sudah dibahas dalam rapat paripurna, pihaknya sudah mendapat salinan bahwa Gubernur Lampung sudah menyampaikan kepada menteri. “Mungkin masih proses. Yang pasti kami dapat salinannya,” pungkasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com