Jejamo.com, Kota Metro – Seorang pria berisinial RH (40) warga Iringmulyo Metro Timur diamankan tim unit Reskrim Polsek Metro Timur setelah didapati mencuri ratusan bungkus rokok di warung milik Nuraini di Jalan A. Yani Kelurahan Tejo Agung, Kota Metro.
Kasatreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengatakan, RH melakukan aksinya pada Jumat 29 Januari 2021 lalu, dengan menjebol atap warung.
“Iya, pada hari Jumat 29 Januari lalu kami mendapatkan laporan tindak pencurian dengan pemberatan oleh perempuan bernama Nuraini (51) warga Hadimulyo Barat Metro Pusat yang merupakan pemilik warung,” kata Andri Gustami, Selasa, 2/2/2021.
Andri Gustami juga menjelaskan, kejadian terjadi pukul 01:30 dini hari. Polisi pun langsung melakukan pengejaran.
“Setelah mendapat laporan tim langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, kemudian pada Senin malam (1/2/2021) pukul 23:00 WIB tersangka dapat diamankan tim Satreskrim Polsek Metro Timur, berikut barang bukti 171 bungkus rokok dengan berbagai merek,” jelas Andri Gustami
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencarian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(*)[Abid Bisara]