Jejamo.com ,Tanggamus – Menghilangnya pupuk bersubsidi dan nonsubsidi dari pasaran, ditambah rumitnya sarat untuk mendapatkannya dikeluhkan petani. Dan ini penjelasan
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (DKPTPH) Kabupaten Tanggamus menanggapi keluhan petani di Kotaagung akan sulitnya mendapat pupuk bersubsidi dan nonsubsidi di pasaran. Di ruang kerjanya, Kasi Alsin dan Pupuk, Vatrisianti menjelaskan, mulai tahun 2021 dosis pengunaan pupuk untuk pertanian itu harus melalui kalender tanam yang direkomendasikan oleh Litbang Pertanian. Di masing-masing kecamatan jumlah penyalurannya berbeda berdasarkan dosis yang direkomendasikan.
Vatrisianti menambahkan, khusus untuk tanaman pangan padi, pupuk yang digunakan jenis urea dan NPK saja. Sementara dosis pemakaian untuk Kecamatan Kotaagung Timur yakni urea 175 kg dan NPK 250 kg per hektare.
Sistem yang digunakan saat ini yaitu sistem E-RDKK. Penebusan pupuk bersubsidi hanya berlaku bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan menunjukkan KTP sesuai dengan nama yang tercantum dalam RDKK tersebut.
“Untuk penyaluran nantinya akan mengunakan Kartu Petani Berjaya (KPB), di luar itu mereka bisa mengunakan pupuk nonsubsidi,” jelas Vatrisianti, Selasa, 2/2/2021.
Dia menambahkan, agen pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi kepada yang bukan tergabung dalam kelompok tani apalagi di luar kecamatan. Tim yang tergabung dalam KP3 akan melakukan pengawasan, kalau ditemukan agen nakal sanksinya agen atau distributornya tidak akan dibayar. bahkan bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum berdasarkan tingkat kesalahannya.
Harga Eceran Tertingi pupuk bersubsidi untuk jenis pupuk urea dari 1800/kg menjadi 2250/kg, ZA dari 1400/kg menjadi 1700/kg, SP-36 dari 2000/kg menjadi 2400/kg, organik dari 500/kg menjadi 800/kg, lalu NPK tidak mengalami kenaikan di harga 2300/kg.(*)[Zairi]