Jejamo.com, Tulangbawang Barat – Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengaku akan melakukan langkah hukum tegas bagi Aparatur Sipil Neara (ASN) yang terbukti terlibat politik dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Hal itu diungkapkan Khoiriyah saat mengunjungi Kantor KPUD Tulangbawang Barat, Kamis, 22/9/2016. Bila didapati Aparatur Sipil Negara turut berkampanye dengan masih memakai seragam, atau ada yang berkampanye menggunakan kendaraan plat dinas, itu merupakan pelanggaran terhadap aturan Pemilu, dan harus dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku” ujarnya.
Nantinya, pelanggaran yang dilaporkan akan dikaji sesuai dengan peraturan mana yang telah dilanggar. “Nanti kita kaji peraturan Pemilunya atau Undang-undang ASNnya. Pelanggaran oleh oknum ASN meliputi pelanggaran pidana atau administrasi,” katanya.
Khoiriyah mengungkapkan, bila didapati pelanggaran dilakukan oleh oknum ASN maka perlu disampaikan kepada Komisi ASN melalaui Bawaslu. “Selanjutnya akan dibentuk tim yang terdiri dari Bawaslu, Menpan RB, dan Komisi Sipil Negara, untuk mengkaji permasalahannya,” tuturnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com