Jejamo.com, Bandar Lampung – BPJS Kesehatan dengan Polri dalam hal ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) menjalin kerja sama.
Ranah kerja sama adalah pelayanan khususnya pelayanan administratif ke masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada kasus kecelakaan lalu lintas tunggal,
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung melakukan sosialisasi perjanjian kerja sama bersama Korlantas Polri, Polda Lampung, Banten dan Kalimantan Barat di
Bandar Lampung, Senin, di Hotel Emersia 26/8/2019.
Sementara Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Koes Agus Suryo Nugroho menjelaskan, kerja sama BPJS pusat dan Polri pada Korlantas untuk melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal dengan syarat administrasi lengkap.
“Jadi laka lantas tunggal yang gak bisa ditanggung Jasa Raharja bisa ditanggung BPJS dengan syarat administratif laporan polisi, nah sosialisasi ini yang keenam supaya tindak lanjutnya nanti ada keseragaman dalam pendekatan ke masyarakat,” ungkapnya.
Untuk laka lantas sepanjang tahun 2019 se-Indonesia sebanyak 109 ribu kejadian. Untuk korban menjngal sebanyak 2.983 orang.
“Jadi rata-rata per jam yang meninggal 3-4 orang,” kata dia.
Asisten Deputi Direksi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan, Medianti Ellya Permatasari mengatakan, pelayanan kesehatan yang diberikan untuk korban laka lantas tunggal diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban lakalantas tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu pada bagian ketiga yaitu koordinasi antarpenyelengara Jaminan pasal 53 yaitu BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. [Sugiono]