Jejamo.com, Bandar Lampung – Jasa Raharja memberikan informasi penting kepada salah satu pengunjung Lampung Fair, Jumat, 29/12/2017.
Pegawai Jasa Raharja M.Danepo terlihat sedang memberikan penjelasan mengenai banyak hal yang berhubungan Jasa Raharja, salah satunya Jasa Raharja menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas pada tahun ini.
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan informasi yang lain di mana setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, dan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Peningkatan besaran santunan sendiri dilakukan karena telah terjadi perubahan pada faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara Iain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan.
“Jadi buat masyarakat Lampung yang saudaranya atau kerabatnya mengalami kecelakaan lalu lintas, baik udara, darat dan laut, silakan ajukan ke Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dengan melengkapi formulir yang telah disiapkan dengan data diri. Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap. Dokumen akan diteliti dan diproses,” kata Danepo.
Pengajuan santunan akan dimulai dari santunan cacat, meninggal dunia, perawatan penggantian biaya penguburan, manfaat tambahan penggantian biaya P3K, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans.
Selain itu juga, ada Anggaran PKBL tahun 2017 sebesar Rp1.150.000.000. PK pinjaman kredit untuk usaha kecil menengah dengan bunga 3 % setahun dan BL adalah bantuan sarana, seperti pendidikan, sarana ibadah, bencana alam, pendidikan, dan lain-lain.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com