Jejamo.com, Bandar Lampung – DPRD Bandar Lampung mengesahkan 5 raperda dalam sidang paripurna hari ini, Jumat, 29/12/2017.
Kelima raperda yang disahkan itu adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pencegahan dan penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sidang paripurna kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2017-2018 dipimpin Ketua DPRD Wiyadi (F-PDIP) dihadiri seluruh unsur pimpinan dan sebanyak 39 anggota dewan.
Sidang paripurna ini dihadiri Wali Kota Herman HN, Forkopimda, Sekretaris Daerah Badri Tamam, dan kepala OPD, camat, dan lurah se-Bandar Lampung.
Wiyadi menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya pimpinan dan anggota pansus yang dapat menyelesaikan pembahasan 5 Raperda sebelum berakhirnya tahun anggaran 2017.
Dengan telah diselesaikannya pembahasan kelima raperda ini, seluruh program pembahasan perda yang telah ditetapkan dalam Prolegda 2017 telah dapat dilaksanakan dengan baik.
Nu’man Abdi, (F-PDIP), Ketua Pansus Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dalam laporannya menyatakan kehadiran Raperda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah kota untuk melakukan kegiatan dalam upaya terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat bagi warga.
Handrie Kurniawan (F-PKS) Ketua Pansus Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam laporannya menyatakan Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja baik dalam penyediaan lapangan kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja lokal.
Suheli (F-PDIP) juru bicara Pansus Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, dalam laporannya menyatakan Raperda ini agar penanganan dapat dilakukan secara khusus, baik yang terkait dengan tempat, tindakan maupun perlindungan kepada paramedis yang merawat pasien penyakit menular.
Sementara itu, Grafieldi Mamesah (F PKS) juru bicara Pansus Perubahan Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, menyatakan raperda ini mencabut retribusi HO, untuk memberi kemudahan para investor untuk berinvestasi di daerah.
Muchlas Ermanto Bastari, juru bicara Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan, dalam raperda ini pansus membuahkan bab baru yang mengatur tentang pemanfaatan barang milik daerah.
“Selama ini aset daerah belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karenanya, dengan adanya perda ini aset dapat dimanfaatkan baik balam bentuk sewa, pinjam pakai, mitra KSP, bangun serah guna dan bangun guna serah,” katanya.
Wali Kota Bandar Lampung Herman dalam pendapat akhirnya menyatakan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan yang telah menyetujui 5 Raperda yang sangat diperlukan pemerintah dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com