Jejamo.com, Kota Metro – Gudang makanan ringan Toko Michael yang berada di Jalan Kakak Tua, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, tetap beroperasi meskipun hanya mengantongi IMB Rumah Tempat Tinggal (RTT). Karim Leo, pemilik gudang, bersikukuh tetap beroperasi karena memiliki SIUP dan NIB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD/PTSP) Kota Metro, Edy Pakar, meminta pemilik gudang untuk mengurus kembali proses perizinan dengan mengubah IMB RTT menjadi IMB Rumah Tempat Usaha (RTU). “Izinnya harus diubah, itu IMB tempat tinggal, bukan IMB tempat usaha,” kata Edy, Senin, 22/2/2021.
Terkait persoalan bahwa IMB RTT disalahgunakan peruntukannya sebagai gudang, Edy menyatakan Dinas PMD dan PTSP mengeluarkan izin usaha setelah dinas dan perangkat daerah terkait memberikan rekomendasi.
“Tidak mungkin kami mengeluarkan izin jika berkas administrasinya tidak ada dari dinas dan satuan terkait. Jika ada berkas yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, ini bukan kesalahan dari kami, tapi yang memiliki wewenang regulasi adalah perangkat daerah yang mengawasi, hingga merekomendasikan pengajuan tersebut” ungkap Edy.
Sementara, Kabid Dinas Perdagangan Kota Metro Fajar Nasution menyatakan jika gudang Toko Michael perizinannya tidak sesuai dengan situasi faktual di lapangan, maka pemilik wajib segera mengurus dan mengubahnya.
“Jika tidak ada kesesuaian peruntukan dan klasifikasi serta tidak memiliki Tanda Daftar Gudang maka pemilik harus segera mengurus,” katanya.
Fajar mengatakan ia akan segera melalukan sidak ke Toko Michael bersama aparat terkait untuk mengkroscek secara langsung dugaan pelanggaran regulasi.
Sementraa, Hendrik, Ketua LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara), mengungkapkan jika gudang Toko Michael telah beroperasi selama 30 tahun. “Selama ini pemilik toko dan gudang menyalahi perizinan dengan memanipulasi berkas perizinan, persoalannya apakah ini melibatkan oknum aparatur atau sebatas kelalaian kinerja” katanya kepada Jejamo.com.(*)[Abid Bisara]