Jejamo.com, Bandar Lampung – Terdakwa Gilang Ramadhan dituntut olah Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman pidana penjara selama tiga penjara.
Tuntutan dibacakan JPU KPK RI, Wawan Yunarwanto dalam persidangan beragendakan tuntutan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, (28/11).
“Terdakwa Gilang Ramadhan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan Pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwah pertama,” ujar Wawan saat membacakan surat tuntutan di PN Tanjungkarang.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa Gilang Ramadhan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp200 juta dan subsider 5 bulan kurungan penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK bersama mantan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. (Andi Apriyadi).