Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat akan menagih tunggakan pajak masyarakat yang mencapai Rp100 miliar, khususnya kalangan menengah ke atas guna menutupi defisit.
“Kerja sama ini untuk menangani hutang pajak masyarakat Bandar Lampung,” kata Herman HN saat diwawancarai media usai penandatanganan kerja sama dengan Kejari di Gedung Semergou, Kamis, 19/5/2016.
Menurut Herman, pihaknya akan melakukan pendataan guna mengetahui siapa saja yang masih menunggak pajak agar Kejaksaan dapat melayangkan surat penagihan utang ataupun tunggakan pajak yang belum dibayar masyarakat.
“Tunggakan pajak ini banyak di masyarakat menengah ke atas. Sedangkan pajak untuk masyarakat menengah ke bawah sudah lunas semua,” ucapnya.
Herman HN meminta masyarakat yang mempunyai usaha dapat secara terbuka memberikan memberikan keterangan mengenai pendatapan yang diterimanya guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD)
“Saat ini kami, bahkan tingkat pusat, juga sedang kesulitan dana. Oleh karena itu, kami harus menagih tunggakan pajak dari masyarakat menengah ke atas ini” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot dan Kejari sepakat bekerja sama yang dituangkan dalam nota kesepakatan perihal kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com