Jejamo.com, Lampung Tengah – Ketua Pansus Toko Modern DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri mengatakan pihaknya tak ingin gegabah menutup keberadaan toko modern atau mini market seperti Alfamart dan Indomart di Jurai Siwo yang keberadaannya melanggar Perda.
Raden Zugiri mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan BMPPT, terkait penutupan mini market ini.
“Kami tidak mau gegabah melakukan penutupan, jadi nanti benar-benar kuat landasan hukumnya saat kami melakukan penutupan. Saat ini kami sedang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyinkronkan Peraturan Menteri (Permen) dengan Perda tentang Izin Toko Modern Lampung Tengah,” jelasnya saat dihubungi jejamo.com, Kamis, 28/4/2016.
Politisi PDIP ini menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah memanggil pengelola mini market. Pemanggilan itu diperuntukkan agar melengkapi perizinannya. “Terbukti, banyak yang tidak punya izin, tapi beroperasi. Ini yang mau kita tutup. Kami beri waktu sebulan untuk menyetorkan dan melengkapi perizinan mereka, tapi ternyata hanya sebagian saja,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com