Jejamo.com, Kota Metro -Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMAN 6 Kota Metro Abdul Mukti, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Metro, Rabu, 25/1/2017.
Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 6 Kota Metro tidak dihadiri terdakwa Abdul Mukti karena melarikan diri. Sehingga sidang dilakukan secara inabsensia.
Kasi Pidsus dari Kejari Metro Iskandar Welang mengatakan, pihaknya telah dua kali melakukan sidang inabsensia. Pertama tersangka Pasar Tejoagung. Namun, Terdakwa akhirnya pulang setelah mengetahui adanya sidang dirinya.
“Jadi dalam lex special, sidang tanpa menghadiri terdakwa untuk kasus korupsi itu sah secara hukum. Kalau terdakwa kabur dan tidak mau membela dirinya sendiri, kita terus sidang. Kapanpun ketemu, terdakwa bisa langsung dieksekusi sesuai putusan,” tandasnya 25/1/2017.
Terkecuali, terus Welang, terdakwa menunjukkan diri dan melakukan pembelaan. Tujuh hari setelah putusan pengadilan seperti diamanatkan undang-undang. Jika tidak, maka putusan tersebut bersifat inkrah.
Perkara pembangunan SMAN 6 Metro sendiri menetapkan dua tersangka. Yakni Bahroni dan Abdul Mukti, sebagai kontraktor. Kasus tersebut sudah cukup lama berjalan. Sejak 2014. Namun tersendat karena satu tersangka melarikan diri.
“Berkali-kali surat pemanggilan, tapi tidak pernah datang. Mulai dari pemanggilan pemeriksaan hingga terdakwa. Dan saya tidak mau ada PR kasus. Jadi kalau bisa jalan, ya terus. Makanya terus meski inabsensia,” terangnya yang baru setahun menjabat Kasis Pidsus Kejari Metro.
Adapun nilai pembangunan gedung SMAN 6 Metro sekitar Rp 2,5 Miliar. Setelah dilakukan pengecekan dan perhitungan oleh BPKP, terdapat kerugian negara mencapai Rp 54 juta.
“Untuk tersangka Bahroni itu sudah kita tuntut juga. Setahun 6 bulan. Denda tidak ada karena sudah dibayarkan terdakwa,” imbuhnya.(*)
Laporan Haris Riyanto Wartawan Jejamo.com