Jejamo.com, Lampung Tengah – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar, Lampung Tengah, membekuk Santoni buronan kasus curat sejak tahun 2015 silam pada Rabu, 25/1/2017.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Syaifulloh, mengatakan, tersangka merupakan buronan kasus curat membawa lari kendaraan roda dua milik Yuni Wijayanti (16) warga Kelurahan Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar.
“Rekan pelaku Deni Saputra sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini tengah menjalani hukuman. Pelaku ini merupakan DPO sejak tahun 2015 silam,” ujar Kapolsek, Rabu, 25/01/2017.
Kapolsek menjelaskan, bahwa saat dilakukan penangkapan di Kelurahan Yukum Jaya, anggota kepolisian tidak mendapatkan perlawanan dari pelaku.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Yukum Jaya, lalu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku berada di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com