Jejamo.com, Lampung Timur – Petugas Kepolisian Polsek Pekalongan membawa paksa seorang warga ke kantor polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi menerangkan bahwa tersangka yang berinisial MW (32) merupakan warga Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Sementara korban bernama Lia Fitriani (32) warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
“Diduga tersangka melakukan aksi kejahatan dengan cara membeli bunga hias jenis Aglaonema bernilai puluhan juta rupiah dengan hanya menitipkan uang muka (DP) Rp800 ribu dan akan melunasi dengan cara transfer. Tetapi setelah ditunggu-tunggu, ternyata tersangka tidak juga mentransfer sisa kekurangan uang pembelian bunga hias jenis Aglaonema, sehingga korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp16 juta dan segera melaporkan peristiwa kejahatan yang menimpanya ke Mapolsek Pekalongan,” ujar Rahadi mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan.
Petugas kepolisian yang menerima pengaduan tersebut segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan nota pembelian bunga hias dan 6 bunga hias jenis Aglaonema sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.(*)[Dicky Nanda]