Jejamo.com, Bandar Lampung – Selain menggagalkan 6 kilogram sabu-sabu. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1.300 butir pil ekstasi, Rabu, 11/4/2018.
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigadir Jenderal (Brigjen) Tagam Sinaga mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.300 butir berdasarkan informasi akan ada pengiriman narkotika.
“Berdasarkan informasi yang kami terima kemudian dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap dua tersangka, Sofian dan Indra, di SPBU Sukarame, Branti, Natar, Lampung Selatan,” ujarnya di kantor BNNP Lampung, Jumat, 13/4/2018.
Usai penangkapan dua tersangka, lanjut Tagam, dilakukan pengembangan terhadap orang yang menerima barang haram tersebut.
“Dari hasil pengembangan itu kami menangkap tersangka Koko sebagai penerima barang di wilayah Jalan Pejajaran, Gunung Sula, Bandar Lampung,” paparnya.
Dia menambahkan, ratusan butir pil ekstasi tersebut didapat dari kedua tersangka Sofian dan Indra. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Lampung.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui bandar besarnya,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com