Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 kilogram, Rabu, 11/4/2018, sekitar pukul 22.00.
Empat tersangka ditangkap, dua di antaranya tewas ditembak petugas saat akan ditangkap. Keduanya adalah Wiko dan Alam. Sementara tersangka Hendrik dan Rafi luka tembak di kaki.
Kepala BNN Lampung Brigadir Jendral (Brigjen) Tagam Sinaga menjelaskan, berawal penangkapan dari tersangka Alam warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, di wilayah Serang, Banten, tersangka dibekuk ditempat persembunyiannya.
“Waktu ditangkap, tersangka Alam berusaha melawan petugas dengan cara ingin menembak menggunakan senjata api organik, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Setelah itu petugas langsung membawa tersangka ke rumah sakit tapi dalam perjalanan tersangka tewas kehabisan darah,” ujarnya di Kantor BNNP Lampung, Jumat, 13/4/2018.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka Alam, lanjut Tagam, pihaknya kembali menangkap tersangka Rafi, Wiko dan Hendrik hendak transaksi di Jalan Raden Gunawan, Hajimena, Natar, Lampung Selatan.
“Kami mengawasi tersangka Rafi dan Wiko sebagai kurir, keduanya ingin menyerahkan barang haram itu kepada tersangka Hendrik. Saat dilakukan penangkapan para tersangka berusaha melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, tersangka Wiko tewas akibat kehabisan darah sedangkan dua lagi di bagian kaki,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dari hasil penangkapan terhadap tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 6 kilogram dikemas menggunakan bungkus teh dan dua senjata api organik.
“Baru pertama kali saya nerima barang ini. Sekali antar barang dapat upah Rp60 juta. Rencananya mau diedarkan d iwilayah Lampung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com