Jejamo.com, Tulangbawang Barat – Ratusan jumlah peraturan yang telah dibuat pada tahun 2018 sesuai arahan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) untuk pencegahan korupsi, belum sepenuhnya dilaksanakan karena terkendala sumber daya manusia.
Hal itu dikatakan Sofiyan Nur Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat di Kantornya kepada jejamo.com pada Rabu 30/1/2018.
“Ada peraturan yang mengaitkan aplikasi elektronik memang baru dalam tahap menuju pelaksanaan. Namun, belum dilaksanakan karena terkendala oleh kurangnya sumber daya manusia yang tersedia pada dinas dan instansi yang akan melaksanakan,” jelas Sofiyan.
Ia mencontohkan pada DPMPPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) telah ada peraturan agar menerima pembayaran retribusi melalui online.
Namun, belum dapat terlaksana karena belum ada peralatan yang cukup dan sumber daya manusia yang cakap.
Di tempat sama, Budi Sugiyanto, Kasubag Penyusunan dan Produk Hukum mendampingi Kabag Hukum menguraikan, pada tahun 2018 telah dibuat produk hukum daerah terdiri dari 12 peraturan daerah, 85 peraturan bupati, 405 keputusan bupati, serta evaluasi dan fasilitasi peraturan tiyuh sebanyak 279 yang wajib ditetapkan dan diundangkan oleh tiyuh. Belum lagi fasilitasi peraturan di tiyuh lainnya.
“Khusus untuk peraturan tiyuh (desa) bagian hukum memberikan nomor register terhadap peraturan tiyuh setelah dilakukan evaluasi dan atau fasilitasi oleh tim evaluasi dan fasilitasi pemerintah daerah,” paparnya.
Ia menjelaskan, selain peraturan tiyuh, terdapat peraturan kepalo tiyuh yang dapat dilakukan fasilitasi apabila tiyuh akan melakukan fasilitasi berdasarkan surat resmi yang dikirimkan kepalo tiyuh kepada Bupati cq. Bagian Hukum.
“Dari sekian banyak produk hukum daerah terutama peraturan bupati yang dibuat pada tahun 2018 semua berlandaskan pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pencegahan terhadap tindak korupsi,” jelas Budi.
Ia menyebutkan, membuat peraturan sebanyak itu memang bukan hal yang mudah. Namun, karena telah menjadi tugas pokok dan fungsi bagian hukum, harus tetap diselesaikan.
“Di sini juga masih kurang sumber daya manusia terutama aparatur sipil negara yang mumpuni dan bertanggung jawab atas beban kerja yang diembannya. Sehingga masih perlu tambahan tenaga yang berkompeten,” pungkasnya. [Buhairi Aidi/Mukaddam]