Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyampaikan proses penyusunan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) di rumah sakit seluruh Bandar Lampung.
Ini bertujuan menjamin hak memilih setiap warga meski berada di rumah sakit, baik pasien, keluarga, maupun petugas rumah sakit yang bersiaga saat waktu pencoblosan.
DPTb ini pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya di TPS tempat terdaftar tapi bisa memberikan suara di TPS lain.
DPTb ini bisa masuk dalam berbagai lapisan masyarakat, tak terkecuali pasien dan pendamping pasien serta pegawai yang bekerja di rumah sakit yang kebetulan bekerja saat waktu pencoblosa, 17 April mendatang.
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, petugas PPS akan mendata nama calon pemilih di rumah sakit dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU.
“Paling lambat H-30 sebelum pemungutan suara 17 April 2019 atau paling lambat 12 Maret KPU Bandar Lampung sudah menetapkan DPTb rumah sakit. Ini khusus hal-hal yang umum yang bisa diprediksi, seperti pegawai rumah sakit,” kata Fery saat rakor perihal daftar pemilih tetap tambahan dan daftar pemilih khusus di Hotel Kurnia Perdana 2 hari ini. [Jenny Wulan Suryani]