Pelajar Oplos Tuak Dengan Lem, DPRD Kota Metro Upayakan Perubahan Perda Miras
[caption id="attachment_71691" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi | ist[/caption] Jejamo.com, Kota Metro - Pemerintah Kota Metro tak lama lagi melarang peredaran tuak. Setelah DPRD mengajukan perubahan kedua atas Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan produksi, penimbunan, pengedaran, dan penjualan minuman keras (Miras). Pengesahan perubahan Perda otomatis