Berita Lampung Selatan, Jejamo.com – Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Kepolisian Resor Lampung Selatan meringkus satu dari tiga residivis tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat), di Desa Hara Kecamatan Kalianda 21 Juli silam.
Tersangka SH (22), warga Desa Kecapi tersebut diamankan petugas kepolisian di lokasi Dermaga Bom Kalianda sekitar pukul 20.30 WIB, Senin 2/11/2015, saat sedang asik nongkrong di tempat itu.
Kasat Reskrim AKP Rosef Efendi, mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan polisi Nomor : LP/B-1096/VII/2015 Polda Lampung/Res Lamsel tanggal 21 Juli 2015 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dia menjelaskan, kejadian curat tersebut terjadi pada Selasa (21/7) sekitar pukul 18.17 WIB di Desa Hara, dimana tersangka Syarif Hidayat beserta dua rekanya Rizki (DPO) dan Ipan (DPO), menghentikan laju motor merk Suzuki Skywave Nopol BE 3475 EN yang dikendarai korban Firnando (25), mahasiswa warga Desa Kedaton bersama rekannya Sapril Hayadi sambil mengacungkan/menodongkan sebilah golok kearah korban lalu merampas motor korban.
Karena takut dengan ancaman tersangka, korban pun akhirnya melarikan diri dan meninggalkan motor yang dikendarainya. “Karena diancam, korban ini lari ketakutan. Tak lama atau sekitar 15 menit, korban kembali mendatangi TKP, namun motor tersebut sudah raib dibawa tersangka,” ujar Rosef saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 3/11/2015.
Dia melanjutkan, sepekan setelah kejadian curat tersebut, motor korban pun dikembalikan tersangka ke TKP, entah dengan tujuan apa. Kemudian motor tersebut diamankan polisi dan selanjutnya melakukan pengejaran terhadap para residivis aksi kejahatan itu.
“Sementara ini, baru satu orang yang kami amankan, dan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap para tersangka lainnya,” kata Rosef.
Dia menambahkan, tersangka yang sudah bolak balik masuk bui itu akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, Syarif mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun dia berujar, pernah masuk penjara atas kasus pencurian burung dan mesin penyedot air.(*)
Laporan Heri, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya