Jejamo.com, Kota Metro – Tim Cobra Satreskoba Polres Metro berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan kepala Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan Jalan Anwar Kelurahan Ganjar Asri Metro Barat, Kota Metro.
Informasi tersebut disampaikan langsung Kasat Satreskoba Polres Metro, Iptu Suheri, kepada Jejamo.com melalui pesan singkat.
“Tadi malam sekitarnya pukul 22:45 WIB, Tim Cobra Satreskoba Polres Metro berhasil mengamankan satu orang pria berisinial MY (51) warga Nyampir Kabupaten Lampung Timur dan diketahui MY merupakan pamong atau kepala desa setempat,” jelas Iptu Suheri, Sabtu, 13/2/2021.
Dalam penangkapan tersebut, imbuh Iptu Suheri, Tim Cobra Polres Metro berhasil mengamankan 11 barang bukti dari kontrakan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan dari tubuh tersangka dan di rumah kontrakan, tim menemukan satu paket lengkap alat hisap sabu dan 11 klip plastik bening diduga bekas pakai karena terdapat sisa butiran kristal sabu. Atas perilakunya MY dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah),” jelasnya.(*)[Abid Bisara]