Rabu, Oktober 16, 2024

Top 5 This Week

Related Posts

Amankan 7 Tersangka, Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Narkoba Bernilai Rp100 Juta

Konferensi pers kasus peredaran narkoba oleh Polres Tanggamus, Rabu, 1/9/2021. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu senilai hampir Rp100 juta, serta berhasil menangkap tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Lampung.

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram diawali penangkapan terhadap tersangka FE (41) alias N yang diduga sebagai pengedar, warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus.

FE dibekuk pada Minggu, 22/8/2021, sekitar pukul 18.30 WIB, kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis, 26/8/2021, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Selain FE sebagai terduga pengedar, kami juga berhasil menangkap enam tersangka lainnya. Yaitu tersangka AW (20) dan CI (30), lalu AQ (21) alias Aan dan IS (27). Dua tersangka lagi, yaitu HP (38) dan HGP (32), keduanya berstatus warga binaan di salah satu lapas di Lampung akibat kasus serupa,” kata AKBP Satya Widhy dalam konferensi pers, Rabu, 1/9/2021.

Terduga pengedar FE ini, menurut kapolres, memang sudah ‘pemain lama’ di peredaran narkoba. Bahkan dia baru menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Kotaagung pada Mei lalu. Bukannya jera, FE justru kembali mengulangi aksinya untuk meracuni generasi muda Kabupaten Tanggamus.

Tujuh tersangka itu memiliki peranan masing-masing. FE peranannya diduga sebagai pengedar. Kemudian AW dan CI diduga sebagai kaki tangan FE. AQ mengaku berperan sebagai kurir sabu milik FE. Dia memiliki kaki tangan lagi, yaitu IS. Lalu dua narapidana HP dan HGP, berperan sebagai pemesan sabu-sabu yang dibeli FE kepada salah seorang bandar.

Kini bandarnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberhasilan pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram ini, juga tak terlepas dari kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pihak lapas tempat HP dan HGP menjalani vonisnya. Ini juga berkat kerja keras Tim Cobra yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba.

Kapolres menegaskan, terhadap ketujuh tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 junto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Untuk diketahui, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini, antara lain sabu-sabu seberat 94,72 gram. Berbentuk 22 paket kecil siap edar, lalu satu linting ganja kering, 4 kaca pirek, 6 pipet, 2 plastik alumunium foil, dan 2 unit handphone.

Fakta lainnya, tersangka HGP yang merupakan napi dalam perkara ini, sebelumnya adalah seorang Konselor Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia ditangkap tahun 2017 lalu. Warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu dijatuhi vonis empat tahun, Sementara sekarang, ia baru setahun menjalani hukuman di Lapas Narkotika. HGP kembali melakukan transaksi sabu-sabu tahun 2018 sehingga divonis sepuluh tahun penjara.(*)[Zairi]

Popular Articles