![](http://www.jejamo.com/wp-content/uploads/2022/12/WhatsApp-Image-2022-12-13-at-14.14.33-610x267.jpeg)
Kontruksi bangunan yang diduga melanggar aturan karena didirikan di atas saluran irigasi di Agrowisata Kebun Melon Metro. Foto diambil Selasa, 13/12/2022. | Abid/Jejamo.com
Jejamo.co, Kota Metro – Renovasi dan peningkatan bangunan di kawasan kebun melon milik UD Bawang Lanang yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro diduga tidak mengantongi izin dan melanggar sejumlah aturan pembangunan di sekitar saluran irigasi.
Dari pantauan Jejamo.com di lokasi kebun melon yang terbelah oleh jaringan irigasi tersier dengan panjang sekitar 100 meter itu, nampak pagar pembatas didirikan di atas saluran air persawahan. Selain itu, terdapat pula beberapa jembatan berukuran 1 meter dan akses jalan selebar 2 meter lebih menuju area kolam renang yang terlihat sudah selesai dibangun.
Berdasarkan pantauan di sepanjang saluran irigasi itu, diduga kuat pengembangan area itu mengangkangi sejumlah regulasi. Seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyebutkan sebuah bangunan yang tidak boleh berada di atas saluran tersier atau sungai atau drainase.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Ame Aprilia, mengungkapkan pihaknya pernah mendatangi lokasi tersebut dan menanyakan perihal perizinan.
“Ya. Jadi kami didampingi Satpol PP mendatangi tempat itu, sekitar akhir November kemarin. Kedatangan kami berdasarkan pengaduan dari warga sekitar yang mempertanyakan soal izin area itu. Di sana kami hanya bertemu dengan pengawas tukang saja, tapi beberapa hari kemudian pengelola area itu yang bernama Uni Fitra datang kok ke kantor,” ucap Ame saat dikonfirmasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Metro, Selasa, 13/12/2022.
Ame menjelaskan menurut pihak UD Bawang Lanang, keberadaan kolam renang diklaim memiliki izin meski hingga Ame dikonfirmasi Jejamo.com, secara fisik izin tersebut belum pernah dilihat oleh Bidang Pengaduan DPM-PTSP.
“Kata dia (Uni Fitra), kolam renang di sana sudah ada izin. Nah, kami minta surat izin itu ditunjukkan untuk bahan evaluasi, tapi sampai sekarang itu gak pernah kami lihat. Selain itu, beberapa bangunan lain seperti gazebo, itu izinnya belum ada,” jelasnya.
Ame juga membenarkan adanya penambahan konstruksi bangunan pada prasarana irigasi milik pemerintah. “Iya. Ada jembatan-jembatan gitu memang di atas saluran irigasi itu,” kata dia.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa apabila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha tanpa izin, seperti dimaksud pada pasal 40 ayat 3 (tiga) dapat dipidanakan 3 (tiga) tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.(*)[Abid]