Jejamo.com, Bandar Lampung – Selain melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 3 kilogram, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung juga menyerahkan uang hasil penjual narkoba sebesar Rp1,2 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu, (19/12/2018).
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Tagam Sinaga, uang miliaran tersebut merupakan hasil penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana yang berasal hasil penjualan narkotika jenis sabu dari tersangka Dodi Purnomo alias Wiro (35) warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Selain uang, kami pun menyita satu unit rumah dan dua bidang tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan serta dua unit mobil, satu motor, satu buah sertifikat tanah dan dua buku akte jual beli tanah,” jelas Tagam.
Menurut Tagam, untuk mengungkap hasil TPPU dari para tersangka bandar narkoba. Diperlukannya petugas BNN yang profesional.
“Proses penyelidikan TPPU ini cukup lama. Karena diperlukannya petugas yang memiliki integritas dan harus memiliki perjuangan yang tinggi,” tuturnya.
Tagam mengungkapkan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil seluruh aset milik para bandar narkoba yang dibeli dari hasil penjualan narkoba jenis sabu.
“Kami akan membuat para bandar narkoba miskin. Maka dari itu seluruh asetnya kami sita juga,” tandasnya. [Andi Apriyadi]