Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK Subari Kurniawan mendakwa Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan dengan dua pasal yaitu melanggar pasal 5 dan pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditanbah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaannya di Pengadialan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Jaksa menyebutkan, terdakwa Gilang Ramadhan memberikan Rp1,4 miliar kepada Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
“Uang Rp1,4 miliar diberikan dengan maksud agar pegawai negeri dan penyelenggara tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujarnya, Kamis, (11/10).
Subari menuturkan, uang tersebut tidak langsung diberikan ke Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Tapi, pemberian melalui anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bakti Nugroho dan Syahroni.
“Pemberian uang itu dilakukan sejak November 2017 hingga 25 Juli 2018. Terdakwa Gilang memberikan uang tersebut dengan sebutan komitmen fee proyek sebesar 21 persen untuk memenangkan 15 proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Selatan,” tuturnya.
Dalam pemberian komitmen fee proyek itu, tersangka Zainudin Hasan mendapat sebesar 15 hingga 17 persen. Sedangkan sisanya untuk panitia lelang dan biaya opersional.
“Itu yang menyampaikan Syahroni anak buah terdakwa Gilang,” terangnya.
Sementara itu, usai menjalani sidang
terdakwa Direktur PT. Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan tidak dapat memberikan keterangannya, apakah keberatan dengan dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
“Nanti saja kita lihat di persidangan selanjutnya,” ujarnya sambil meninggalkan ruang Garuda PN Tanjungkarang.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Luhut Simanjutak mengatakan, pihaknya menghormati dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut dari KPK terhadap klaennya.
“Kami hormati dakwaan Jaksa Penuntut. Tapi, soal bagaimananya nanti untuk pembuktian disampaikan dalam keterangan saksi-saksi. Untuk saksinya kami menunggu persidangan dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Gilang Ramadhan pemilik CV 9 Naga yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus BN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana di Pengadialan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, (11/10).(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com