Jejamo.com, Bandar Lampung – Dalam persidangan perdana terdakwa Gilang Ramadhan Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum KPK Subari Kurniawan menyebut Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Hermanto menerima uang Rp100 juta.
Menurut Subari, Rp100 juta tersebut sebagian dari dana suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan yang diberikan Gilang Ramadhan.
“Pemberian uang itu atas perintah Agus BN, yang mengatakan terdakwa harus membantu Zainudin Hasan dengan memberikan uang Rp. 100 juta ke Nanang Hermanto,” ujarnya berdasarkan surat dakwaan, Kamis, (11/10).
Mendengar perintah dari tersangka Agus BN, lanjut Subari, terdakwa Gilang Ramadhan langsung menyanggupi.
“Uang tersebut diberikan pada Juni 2018 di halaman masjid Al-Muslimin dekat Stadion Pahoman, Bandar Lampung dan uang diterima oleh Agus,” terangnya.
Subari menjelaskan, uang sebesar Rp100 juta yang diberikan ke Nanang Hermanto, yang saat itu masih menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan.
“Uang yang diberikan ke Nanang merupakan sebagian uang kesepakatan fee proyek Lampung Selatan Rp1,4 miliar untuk mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Gilang Ramadhan Direktur Utama PT. Prabu Sungai Andalas, yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus BN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana di Pengadialan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, (11/10).(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com