Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota DPD RI Abdul Hakim menyerap aspirasi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan menghadirkan pemangku kepentingan di kantor DPD RI Provinsi Lampung, Selasa 8/3/2022.
Abdul Hakim mengatakan, kelangkaan minyak goreng menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan kelayakan penghidupan untuk masyarakat.
Hal ini juga merupakan tugas negara bersama untuk menjaga masyarakat agar merasakan kedamaian, keselamatan, dan terhindar dari rasa takut dan kekhawatiran.
Menurut Abdul Hakim, kelangkaan minyak goreng pada saat ini menjadi keresahan masyarakat dengan harga mencapai Rp18 ribu.
Meskipun demikian, pemerintah sudah menetapkan harga minyak harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. Hal lain terjadinya penimbunan minyak goreng yang sudah terselesaikan oleh satgas dari kepolisian dan mitranya.
Kelangkaan minyak goreng, kata Hakim, juga membuat resah dan menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Ia menekankan, ke depan jangan sampai terjadi kelangkaan minyak goreng. Minyak dapat diperoleh dengan harga terjangkau.
Semua pihak juga mendapatkan hak-haknya yang adil tanpa ada persaingan yang tidak adil, mulai dari tingkat distributor, pedagang, hingga konsumen .
Hasil pertemuan akan disampaikan kepada pemerintah, kepolisian, KPPU, dan lainnya. Jika ada hambatan terkait kelangkaan minyak goreng, dikoordinasikan dan dibuat rekomendasi untuk disambungkan ke DPD untuk sama sama diatasi.
Ke depan dirinya ingin memastikan dI Lampung tidak terjadi kelangkaan minyak goreng. Minyak goreng mudah diperoleh masyarakat dengan harga terjangkau.
Hadir dalam kesempatan tersebut Disperindag Lampung, KPPU , YLKI, Kadin, Apindo, Polda Lampung, Bulog, PT PPI, dan PT Domus Jaya serta perwakilan masyarakat. [Sugiono]