Jejamo.com, Kota Metro – Tim Satreskoba Polres Metro berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Tengah berisinial AA (48), Kamis malam, 27/5/2021.
ASN tersebut diamankan berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,83 gram di kediamannya di Kelurahan Hadimulyo Barat Metro Pusat.
“Hari kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial AA, yang didapati membawa narkoba jenis sabu, terduga merupakan seorang ASN aktif di Lampung Tengah,” kata Kasat Narkoba Iptu Suheri saat dikonfirmasi Jejamo.com melalui pesan singkat Jumat, 28/5/2021.
Iptu Suheri juga menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa narkoba jenis sabu berikut alat hisab.
“AA tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram, tiga buah plastik klip kosong ukuran sedang, tiga buah plastik klip kosong ukuran kecil, dua buah alat hisap sabu atau bong, tiga buah kaca pirek, dan dua buah korek api,” ucapnya.
Iptu Suheri juga menambahkan, terduga AA telah diamankan Polres Metro guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Oknum ASN tersebut terancam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” imbuhnya.(*)[Abid Bisara]