Jejamo.com, Bandar Lampung – Aksi kekerasan dan penyerangan terhadap pembela HAM kembali terjadi pada Kamis, 11 Februari 2021 kemarin.
Paralegal perempuan PBHI Jawa Barat, Deti, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal saat melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban penggusuran di Taman Sari Kota Bandung.
Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Lampung, Aswan Abdulracman mengatakan, tindakan itu sangat tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Tindakan kekerasan itu diduga dengan sengaja dilakukan untuk menghalangi, bahkan sampai diduga melukai orang lain yang tengah memperjuangkan nasib masyarakat yang tengah mencari keadilan.
“Kita mengecam keras tindakan oknum-oknum atau kelompok yang tidak manusiawi tersebut, ini harus diungkap secara tegas oleh aparat penegakan hukum, pun pada pemerintah agar menunjukan komitmen tentang penegakan HAM di negari ini,” kata Aswan, Jumat, 12/02/2021.
Pada awalnya sekelompok orang tersebut datang dengan maksud melakukan kerja bakti, namun pada siang hari mereka membawa parang, linggis, tongkat dan lembaran seng dan menghancurkan tempat tinggal dan kebun warga Taman Sari yang bertahan.
Penyerangan dilakukan terhadap Deti dengan mendorong, mencakar, menarik, menendang, menjambak rambutnya dan menghantamkan kepala Deti ke dinding hingga mengalami pendarahan dan robek di bagian kepala.
Deti pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk menghentikan pendarahan hingga harus mendapatkan beberapa jahitan di kepalanya. Tidak hanya kekerasan fisik, sekelompok orang juga melakukan kekerasan verbal kepada beberapa perempuan korban penggusuran dan jaringan yang turut melakukan pendampingan.
Bahkan setelah selesai pun sekelompok orang tersebut masih melontarkan ancaman penyiksaan terhadap warga dan pembela HAM yang melakukan pendampingan.
Saat kejadian Deti selaku pendamping hukum telah menghubungi Kasat Intel Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kecamatan Bawet melalui aplikasi pesan WhatsApp dan melaporkan ada penyerangan yang terjadi di Taman Sari.
Namun, hingga siaran ini dikeluarkan pesan tersebut hanya dibaca dan tidak mendapat respon baik dari pihak kepolisian maupun Satpol PP. PBHI mengindikasikan ada pembiaran yang dilakukan dengan sengaja oleh aparat terhadap kasus penyerangan tersebut.
Kasus kekerasan dan penyerangan yang terjadi terhadap PBHI Jawa Barat kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya pada Agustus 2019, PBHI Jawa Barat juga pernah mendapat penyerangan dari sekelompok ormas berjumlah 200 orang karena melakukan pendampingan terhadap aksi menolak rasisme dan kekerasan yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua.
Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan kasus penyerangan ini menambah deret panjang kasus kekerasan dan penyerangan terhadap pembela HAM yang semakin meningkat. Pola serupa berupa pembiaran oleh pemerintah dan aparat hanya akan menciptakan impunitas dan memperlemah demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, kami:
1. Mengecam keras tindakan pembiaran yang dilakukan oleh seluruh Aparat dan jajaran pejabat Pemerintagan (dimulai dari Pejabat RT, RW, Kelurahan, Walikota, Gubernur) di tengah tindak kekerasan baik verbal maupun fisik yang terjadi kepada warga yang bertahan di tengah lokasi gusuran Taman Sari
2. Menuntut Presiden c.q Gubernur Jawa Barat c.q Pemerintah Kota Bandung untuk menghentikan segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap Warga Taman Sari yang masih mempertahankan tempat tinggalnya dan mematuhi prinsip dasar Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya melalui UU No. 11 tahun 2005, pemerintah memilki tanggung jawab untuk menjamin warga negaranya tidak kehilangan tempat tinggal dan tidak berkurang kualitas hidupnya dan keluarganya.
3. Mendesak seluruh Aparat yang bertugas dimulai dsri Satpol PP, Aparat Kepolisian untuk memproses dan menindak lanjut seluruh pelaporan atas tindak kekerasan yang tsrjadi kepada Warga Taman Sari.
4. Meminta Komnas HAM, Ombudsman dan lembaga pengawasan HAM lainnta untuk mengusut tuntas kasus penyerangan yang terjadi pada warga Taman Sari dan memproses seluruh pihak yang terlibat sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang.
“Selain itu kami memohon kepada kawan-kawan untuk dapat mendorong Kepala Daerah Kota Bandung dan Jawa Barat agar dapat segera memberikan atensi khusus untuk mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap pembela HAM di Taman Sari ini. Kami menuntut Pemerintah Kota Bandung dan Jawa Barat untuk mengusut tuntas kasus penyerangan dan kekerasan terhadap pembela HAM yang menimbulkan korban. Selain itu pemerintah juga harus menghentikan penggusuran dan perampasan di Taman Sari,” kata BPW PBHI Lampung, Aswan, dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com.(*)