Inspektorat Tanggamus: Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Pendamping Desa Tidak Sesuai Aturan
[caption id="attachment_112590" align="aligncenter" width="285"] Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus, Gustam. | Ist.[/caption] Jejamo.com, Tanggamus - Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus, Gustam, menjelaskan mekanisme dalam menentukan kegiatan pekon harus berdasarkan skala prioritas. Mulai dari usulan musyawarah dusun dan musyawarah desa kemudian dimasukkan ke APBDes dan diurutkan sesuai