Jejamo.com, Bandar Lampung – Jika Anda ditawari seseorang menjadi operator IPC pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Panjang, sebaiknya waspada. Apalagi jika ada syarat memberikan sejumlah uang kepada orang yang menawarkan pekerjaan ini. Cerita di bawah ini bisa dijadikan pelajaran.
Aparat Polsekta Tanjungkarang Timur membekuk tersangka penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai operator IPC di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Persero Cabang Panjang.
Tersangka adalah Muhamad Husnan (28), warga Jalan Yos Sudarso, Panjang Utara, Panjang, Bandar Lampung. Petugas menangkap tersangka di kediamannya.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu tas berisikan lima map cokelat administrasi masuk kerja milik korban, satu baju dengan logo di bagian dada IPC Port Of Panjang, satu kuitansi, dan beberapa KTP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, modus yang digunakan tersangka dengan cara mendatangi korban. Tersangka lalu menawarkan pekerjaan di PT Pelindo II Cabang Panjang.
“Kemudian tersangka meminta korban menyetor sejumlah uang sebagai jaminan masuk kerja dan uang tersebut akan dikembalikan jika korban masuk kerja,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolsekta Tanjungkarang Timur, Kamis, 1/9/2016.
Tersangka mencari korban, lanjut Dery, dengan cara memakai pakaian PT Pelindo dan mengaku bekerja di perusahaan tersebut.
“Aksi terakhir tersangka yaitu korban Mei Reza Subiantara, Heliyati, Iwang Budi Setiawan, dan Doni Astrio. Semua warga Bandar Lampung. Korban sudah menyetorkan uang Rp2,5 juta,” jelasnya.
Dery menambahkan, dalam aksinya, tersangka berhasil menipu korban sebanyak 25 orang. Tersangka meraup keuntungan dari korban mencapai ratusan juta rupiah. Hampir semua yang menjadi korban adalah orang yang sudah dikenal oleh tersangka.
“Kami masih melakukan pemeriksaan apakah ada korban lainnya dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka lain. Sementara ini tersangka mengaku menjalankan aksinya seorang diri,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Husnan mengaku, melakukan aksi penipuan tersebut karena membutuhkan uang. Tersangka juga mengaku pernah bekerja di Koperasi PT Pelindo II Cabang Panjang pada 2013.
“Uangnya saya gunakan untuk foya-foya dan jalan keluar kota, sekarang uangnya sudah habis,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com
HUKUM MATI AJA PAK , BIAR KAPOK ,
PENIPUAN MERAJA, padahal orang dekat yang di tipu tidak punya prikemanusiaan