Jejamo.com, Tulangbawang Barat – Pembebasan lahan untuk pelebaran ruas jalan dari Pulung Kencana ke Tugu Rato di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, agak terhambat karena beberapa warga meminta ganti rugi lebih tinggi.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tulangbawang Barat Abdul Sani saat melakukan koordinasi di ruang Kepala Bidang Ekonomi Bappeda pada Rabu, 18/10/2017.
Abdul Sani mengatakan pihaknya bertugas membantu Dinas PUPR untuk pembebasan lahan milik warga yang akan digunakan untuk pelebaran jalan.
“Selanjutnya bila pembebasan telah selesai maka Dinas PUPR yang akan melakukan pengerjaan badan jalan. Namun, saat ini masih terkendala beberapa warga yang meminta ganti rugi yang lebih tinggi atau tidak sesuai dengan rekomendasi tim survei pembebasan lahan,” ungkapnya.
Menurut Abdul Sani, dalam hal penentuan ganti rugi, pihaknya tidak berhak menentukan besaran jumlah dana ganti rugi yang diterima masyarakat. Dinasnya hanya bisa menyampaikan hasil survei tim appraisal yang sesuai dengan keadaan lahan yang dimiliki perorangan.
“Kami telah memberikan penjelasan kepada masyarakat, sebagian mereka mengerti dan ada yang tidak mau mengerti karena membandingkan lahan mereka dengan keadaan lahan yang ada bangunan. Hal inimembuat beberapa warga belum mau menerima jumlah angka yang ditentukan tim survei,” jels Abdul Sani.
Sementara Kabid Ekonomi Bappeda Tulangbawang Barat Achmad Nazarudin mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan gerilya untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat yang bersangkutan. Ke depan pihaknya juga akan tetap membantu agar mendapatkan titik temu yang baik.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com