Jejamo.com, Tanggamus – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus memastikan akan memanggil Kepala SDN 1 Pekon Umbar untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan dan penahanan buku rekening bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Tanggamus, Ida Bagus Ketut Budi Artama.
“Kami akan segera memanggil kepala sekolah untuk menjelaskan masalah ini. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan diminta mengembalikan dana tersebut. Bantuan PIP ini ditujukan untuk siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin, sehingga harus diterima utuh,” tegas Ida Bagus, Senin, 23/12/2024.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa sisa dana bantuan akan segera dibagikan kepada siswa. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait pembagian tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti laporan ini. “Kami akan melihat fakta dan data penerima PIP, lalu memanggil pihak terkait untuk klarifikasi,” ujar Gustam.
Menurut informasi dari pihak sekolah, telah diadakan rapat bersama dengan koordinator desa (kordes) untuk mengatur pengembalian sisa dana bantuan siswa. Berdasarkan notulen rapat, seluruh wali murid telah menandatangani bukti penerimaan dana sebesar Rp450 ribu per siswa.
Namun, kasus ini masih menjadi sorotan, mengingat adanya keluhan dari wali murid sebelumnya yang menyebut siswa hanya menerima Rp150 ribu. (*) (Zairi)