Berita Nasional, Jejamo.com – Maraknya kejahatan seksual terhadap anak-anak beberapa tahun terakhir, berdampak pada munculnya sejumlah usulan tindakan hukum bagi para pelakunya.
Salah satu usulan tersebut adalah dikebiri. Menanggapi hal ini, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan usulan hukuman kebiri bagi pelaku pedofil harus memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bisa serta merta dilaksanakan.
Selama ini, diakui Prasetyo, sanksi terhadap pelaku pedofil berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak masih kurang efektif. Padahal, kejahatan ini semakin meningkat.
“Maka terpikir hukuman tambahan. Makanya untuk dihentikan ya dikebiri,” ujarnya, sebagaimana dikutip republika.co.id.
Nantinya untuk teknis pelaksanaan hukuman kebiri tergantung Menteri Kesehatan yang mengatur. Ada beberapa usulan teknis dalam pelaksanaan hukuman tersebut. Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, Prasetyo menegaskan, penanganannya pun harus dengan cara luar biasa.(*)
Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya